Perlu Dilakukan Revisi 4 Lembaga Dalam Satu UU

29-02-2012 / BADAN LEGISLASI

            Keberadaan UU tentang MD3 yang dimaksudkan untuk menata sistem keparlemenan dalam satu undang-undang, banyak mendapatkan kritik dari berbagai kalangan. Penempatan 4 (empat) lembaga dalam satu undang-undang perlu dilakukan revisi dengan mengacu pada perintah konstitusi.

            Berdasarkan permasalahan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan Workshop dan Focus Group Discussion, Rabu (29/2) yang bertujuan untuk mencari masukan dalam rangka perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Masukan-masukan tersebut akan disusun dalam bentuk Proceding yang diharapkan dapat dijadikan pijakan dalam perubahan UU tersebut.

            Demikian disampaikan Ketua Baleg Ignatius Mulyono saat pembukaan Workshop yang dihadiri berbagai Lembaga/Instansi yakni, Pimpinan MPR, Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan DPR, Pimpinan Alat Kelengkapan DPD, Pimpinan Fraksi, Anggota Baleg, Ketua Asosiasi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Akademisi dan LSM pemerhati Parlemen.

            Mulyono mengatakan, dalam UUD 1945 mengenai MPR, DPR dan DPD disebutkan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga-lembaga tersebut diatur “dengan” undang-undang. Sedangkan pengaturan lebih lanjut mengenai DPRD disebutkan diatur “dalam” undang-undang.

            Dari sisi teknis perundang-undangan penggunaan kata “dengan” dan kata “dalam” memiliki makna tersendiri. Kata dengan diartikan dengan undang-undang tersendiri, sedangkan kata dalam diartikan tidak harus diatur dengan undang-undang tersendiri.

Menurut Mulyono. disinilah perlunya dilakukan kajian mendalam apakah ke empat lembaga tersebut dijadikan dalam satu undang-undang.

            Dari sisi materi muatan, kata Mulyono, yang diatur dalam UU MD3 juga mengandung beberapa masalah diantaranya adalah penataan hubungan DPR dan DPD dalam konteks pembentukan undang-undang. Dalam konstitusi disebutkan bahwa DPD memiliki kewenangan untuk ikut membahas RUU terkait kewenangannya. Frasa “ikut membahas” dalam konstitusi belum secara jelas digambarkan dan dijelaskan oleh penyusun perubahan konstitusi, sehingga dalam beberapa undang-undang yang didalamnya mengatur mengenai pembentukan undang-undang terdapat penafsiran yang berbeda atas frasa ikut membahas.

            Masalah lainnya, ketidakjelasan dan ketidaktegasan kedudukan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah. Di satu pihak anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih secara langsung dalam pemilihan umum, dilain pihak DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah yang pada prakteknya mempunyai kedudukan yang tidak sejajar dengan kepala daerah.

            Konsekuensi DPRD yang diposisikan sebagai bagian dari pemerintahan daerah, maka pengaturan tentang DPRD semestinya dimuat dalam undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah.

            UU tentang MD 3 juga tidak mengatur secara jelas sistem pemdukung DPR, DPD dan DPRD dalam UU, terutama pengaturan mengenai badan fungsional/keahlian dan kelompok pakar/tim ahli.

            Berdasarkan permasalahan tersebut, kata Mulyono, Badan Legislasi menyelenggarakan Workshop selama satu hari ini dengan harapan akan mendapatkan sumbang pemikiran dari para peserta, dimana masukan-masukan ini sangat bermanfaat dalam upaya bersama untuk menata lembaga parlemen yang demokratis, efektif dan akuntabel. (tt)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...